April 10, 2012

gambaran singkat Lembaga keuangan Bukan Bank

Lembaga keuangan Bukan Bank


1.      Pasar Modal
Pengertian;
Secara umum merupakan suatu tempat bertemunya para penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi dalam rangka memperoleh modal. Penjual dalam pasar modal merupakan perusahaan yang membutuhkan modal (emiten), sehingga mereka berusaha untuk menjual efek-efek di pasar modal. Sedangkan pembeli (investor) adalah pihak yang ingin membeli modal di perusahaan yang menurut mereka menguntungkan.
Instrumen
-          Saham
Merupakan surat berharga yang bersifat kepemilikan. Dalam struktur permodalan khususnya perusahaan yang berbentuk PT, pembagian modal menurut undang-undang terdiri dari :
-          Modal dasar
-          Modal ditempatkan, besarnya 25% dari modal dasar
-          Modal setor, besarnya 50% dari modal yang ditempatkan
-          Saham dalam portepel, yaitu modal yang masih dalam bentuk saham yang belum dijual atau modal dasar dikurangi modal yang ditempatkan.
Jenis-jenis Saham :
Dari segi cara peralihan;
-          Saham atas tunjuk; merupakan saham yang tidak mempunyai nama
-          Saham atas nama; di dalam saham tertulis nama pemilik saham tersebut dan untuk dialihkan kepada pihak lain diperlukan prosedur tertentu.
Dari segi hak tagih;
-          Saham Biasa
-          Saham Preferen

-          Obligasi
Merupakan instrumen utang bagi perusahaan yang hendak memperoleh modal. Obligasi yang dikeluarkan oleh emiten juga beragam tergantung keinginan dari emiten. Jenis-jenis obligasi adalah sebagai berikut :
Ditinjau dari segi Peralihan
-          Obligasi atas unjuk
-          Obligasi atas nama
Ditinjau dari segi Jaminan
-          Obligasi dengan jaminan
-          Obligasi tanpa jaminan
-          Debenture Bonds, yang merupakan obligasi yang diterbitkan pemerintah dan subordinate bonds.
Ditinjau dari segi penetapan bunga
-          Obligasi dengan bunga tetap
-          Obligasi dengan bunga tidak tetap
-          Obligasi tanpa bunga
Ditinjau dari segi penerbit
-          Obligasi oleh pemerintah
-          Obligasi oleh swasta
Ditinjau dari segi jatuh tempo
-          Obligasi jangka pendek
-          Obligasi jangka menengah
-          Obligasi Jangka Panjang
Para Pemain di pasar modal
1.      Emiten
Perusahaan yang akan melakukan penjualan surat-surat berharga atau melakukan emisi di bursa disebut emiten. Emiten melakukan emisi dapat memilih dua macam instrumen pasar apakah bersifat kepemilikan atau utang. Tujuan melakukan emisi adalah :
-          Untuk Perluasan usaha
-          Untuk memperbaiki struktur modal
-          Untuk mengadakan pengalihan pemegang saham

2.      Investor
Sama seperti halnya emiten dalam menjual surat-surat berharga para investor juga memiliki berbagai tujuan dan biasanya investor yang berkeliaran di pasar modal terdiri dari berbagai golongan dengan tujuan yang berbeda pula.

3.      Lembaga Penunjang
Para lembaga penunjang yang memegang peranan penting di dalam mekanisme pasar modal adalah sebagai berikut :
a.       Penjamin emisi (underwriter)
Merupakan lembaga yang menjamin terjualnya saham atau obligasi sampai batas waktu tertentu dan dapat memperoleh dana yang diinginkan emiten.
b.      Perantara perdagangan efek (broker/pialang)
Kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh broker antara lain :
-          Memberikan informasi tentang emiten
-          Melakukan penjualan efek kepada investor
c.       Perdagangan efek (dealer)
Dalam pasar modal berfungsi sebagai :
-          Pedagang dalam jual beli efek
-          Sebagai perantara dalam jual beli efek
d.      Penanggung (guarantor)
Biasanya dalam emisi obligasi sangat diperlukan jasa penanggung. Penanggung dalam hal ini harus dapat memberikan keyakinan dan kepercayaan atas risiko yang mungkin timbul dari emiten.
e.       Wali amanat
Kegiatan wali amanat meliputi :
-          Menilai kekayaan emiten
-          Menganalisis kemampuan emiten
-          Melakukan pengawasan dan perkembangan emiten
f.       Perusahaan sekuritas
g.      Perusahaan pengelola dana (investment company)
h.      Kantor administrasi efek.
Lembaga yang terlibat di pasar modal
1.      Lembaga pemerintah
2.      Lembaga swasta
-          Notaris
-          Akuntan publik
-          Konsultan hukum
-          Penilai (appraiser)
-          Konsultan efek

2.      Pasar uang dan valuta Asing
Pengertian
Antara pasar uang dan pasar modal terdapat perbedaan yang cukup jelas, misalnya dari segi instrumen yang diperjualbelikan, dalam pasar modal yang diperjualbelikan adalah suraat-surat berharga jangka panjang, sedangkan dalam pasar uang yang diperjualbelikan yaitu surat berharga jangka pendek seperti commercial paper, call money, sertifikat bank indonesia. Perbedaan lainnya jika dilihat dari tujuan para penjual atau pihak yang mengeluarkan surat-surat berharga tersebut, dalam pasar uang tujuannya adalah untuk memenuhi kebutuhan modal jangka pendek, seperti untuk keperluan modal kerja, sedangkan di dalam pasar modal lebih ditekankan kepada tujuan investasi atau untuk ekspansi perusahaan.
Tujuan Pasar uang
Paling tidak ada empat tujuan dalam menghimpun dana dari pasar uang, yaitu :
1.      Untuk memenuhi kebutuhan jangka pendek, seperti membayar utang yang akan segera jatuh tempo.
2.      Untuk memenuhi kebutuhan likuiditas, karena disebabkan kekurangan uang kas;
3.      Untuk memenuhi kebutuhan modal kerja, yaitu membayar biaya-biaya, upah karyawan, gaji, pembelian bahan dan kebutuhan modal kerja lainnya;
4.      Sedang mengalami kalah kliring, hal ini terjadi di lembaga kliring dan segera harus dibayar.
Sedangkan tujuan bagi pihak yang bermaksud menanamkan dananya di pasar modal adalah :
1.      Untuk memperoleh penghasilan dengan tingkat suku bunga tertentu;
2.      Bermaksud membantu pihak yang benar-benar mengalami kesulitan keuangan;
3.      Spekulasi, dengan harapan akan memperoleh keuntungan besar dalam waktu yang relatif singkat dan kondisi ekonomi tertentu.
Instrumen Pasar uang
Adapun jenis-jenis instrumen pasar uang yang ditawarkan adalah :
1.      Interbank call money
2.      Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
3.      Sertifikat Deposito
4.      Surat Berharga Pasar Uang
5.      Banker’s Acceptance
6.      Commercial Paper
7.      Treasury Bills
8.      Repuchase Agreement
9.      Foreign Exchange Market

Pasar Valuta Asing
Pengertian
Pasar valuta asing atau sering disebut dengan istilah foreign exchange market merupakan pasar dimana transaksi valuta asing dilakukan baik antarnegara maupun dalam suatu negara. Transaksi dapat dilakukan oleh suatu badan/perusahaan atau secara perorangan dengan berbagai tujuan. Dalam setiap kali melakukan transaksi valuta asing, maka digunakan kurs. Penjualan valas oleh bank devisa dilakukan oleh dealer-dealer yang bersangkutan. Dealer merupakan petugas bank yang melakukan transaksi valas dan dalam melakukan pekerjaannya dilengkapi dengan berbagai alat atau sarana informasi yang canggih. Dalam perdagangan pasar valas internasional hanya mata uang yang tergolong “convertible currencies” yang sering diperdagangkan, sedangkan yang tidak termasuk dalam golongan tersebut jarang diperdagangkan. Penentuan kurs dapat dilakukan secara direct rate dan indirect rate. Direct rate maksudnya adalah penentuan yang menempatkan mata uang domestik di depan mata uang asing.
Tujuan melakukan Transaksi valas
Ada beberapa tujuan dalam melakukan transaksi valas, baik yang dilakukan oleh perusahaan/badan maupun individu, yaitu :
-          Untuk transaksi pembayaran
-          Mempertahankan daya beli
-          Pengiriman uang ke luar negeri
-          Mencari keuntungan
-          Pemagaran risiko
-          Kemudahan berbelanja

Jenis Transaksi Valas
1.      Transaksi Spot
Dalam transaksi spot biasanya penyerahan valas ditetapkan 2 hari kerja berikutnya. Ada tiga penyerahan dalam transaksi spot sebagai berikut :
a.       Value today
Dimana penyerahannya dilakukan pada tanggal (hari) yang sama dengan hari (tanggal) dilakukannya transaksi. Penyerahan ini disebut juga cash settlement.
b.      Value tomorrow
Penyerahan dilakukan pada hari kerja berikutnya atau disebut one day settlement. Sebagai contoh transaksi terjadi pada hari senin tanggal 1 mei, maka penyerahannya adalah hari selasa tanggal 2 mei.
c.       Value spot
Penyerahan dilakukan 2 hari kerja setelah transaksi. Seperti contoh di atas di mana transaksi terjadi pada hari senin tanggal 1 mei, maka penyerahannya pada hari rabu tanggal 3 mei.
2.      Transaksi Tunggak
Dalam transaksi forward atau disebut juga forward contract penyerahan dilakukan beberapa hari mendatang, baik secara mingguan atau bulanan. Kurs ditetapkan pada waktu kontrak dilakukan, tetapi pembayarannya beberapa waktu mendatang sesuai dengan jangka waktunya. Akibat dibayar dengan jangka waktu, maka rate yang digunakan dalam transaksi forward lebih tinggi jika dibandingkan dengan transaksi spot. Transaksi semacam ini disebut “Premium” dan bila yang terjadi sebaliknya disebut “discount”.

3.      Transaksi barter
Adalah kombinasi antara pembeli dan penjual untuk dua mata uang secara tunai yang diikuti membeli dan menjual kembali mata uang yang sama secara tunai dan tunggak secara simultan dengan batas waktu yang berbeda. Perbedaan antara barter dengan spot dan forward dimana transaksi spot dan forward hanya sekali saja, yaitu pada saat membeli atau menjual. Tujuan transaksi barter untuk menjaga kemungkinan dari kerugian yang disebabkan perubahan kurs.


3.    Pegadaian
Secara umum pengertian usaha gadai adalah kegiatan menjaminkan barang-barang berharga kepada pihak tertentu, guna memperoleh sejumlah uang dan barang yang dijaminkan akan ditebus kembali sesuai dengan perjanjian antara nasabah dengan lembaga gadai. Dari pengertian tersebut, dapat disimpulkan bahwa usaha gadai memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
-          Terdapat barang-barang berharga yang digadaikan;
-          Nilai jumlah pinjaman tergantung nilai barang yang digadaikan;
-          Barang yang digadaikan dapat ditebus kembali.
Keuntungan usaha gadai
Tujuan utama perusahaan pegadaian adalah untuk mengatasi agar masyarakat yang sedang membutuhkan uang tidak jatuh ke tangan para pelepas atau tukang ijon atau tukang rentenir yang bunganya relatif tinggi. Perusahaan pegadaian menyediakan pinjaman uang dengan jaminan barang-barang berharga. Keuntungan perusahaan pegadaian jika dibandingkan dengan lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan lainnya adalah :
-          Waktu yang relatif singkat untuk memperoleh uang, yaitu pada hari itu juga, hal ini disebabkan prosedurnya yang tidak berbelit-belit;
-          Persyaratan yang sangat sederhana sehingga memudahkan konsumen untuk memenuhinya;
-          Pihak pegadaian tidak mempermasalahkan uang tersebut digunakan untuk apa, jadi sesuai dengan kehendak nasabahnya.
Prosedur Pinjaman
Secara garis besar proses atau prosedur peminjaman uang di Perum Pegadaian dapat dijelaskan berikut ini :
1.      Nasabah datang langsung ke bagian informasi untuk memperoleh penjelasan, tentang pegadaian, misalnya tentang barang jaminan, jangka waktu pengembalian, jumlah pinjaman, dan biaya sewa modal (bunga pinjaman).
2.      Bagi nasabah yang sudah jelas dan mengetahui prosedurnya dapat langsung membawa barang jaminan ke bagian penaksir untuk ditaksir nilai jaminan yang diberikan. Pemberian barang jaminan disertai bukti diri seperti KTP atau surat kuasa bagi pemilik barang yang tidak dapat datang.
3.      Bagian penaksir akan menaksir nilai jaminan yang diberikan, baik kualitas barang maupun nilai barang tersebut, kemudian barulah ditetapkan nilai taksir barang tersebut.
4.      Setelah nilai taksir ditetapkan langkah selanjutnya adalah menentukan jumlah pinjaman beserta sewa modal (bunga) yang dikenakan dan kemudian diinformasikan ke calon peminjam.
5.      Jika calon peminjam setuju, maka barang jaminan ditahan untuk disimpan dan nasabah memperoleh pinjaman, berikut bukti surat gadai.


4.      Koperasi Simpan Pinjam

Koperasi merupakan suatu kumpulan dari orang-orang yang mempunyai tujuan atau kepentingan bersama. Jadi koperasi merupakan bentukan dari sekelompok orang yang memiliki tujuan bersama. Kelompok orang inilah yang akan menjadi anggota koperasi yang didirikannya. Koperasi simpan pinjam sebagai lembaga pembiayaan dikarenakan usaha yang  dijalankan oleh koperasi simpan pinjam adalah usaha pembiayaan, yaitu menghimpun dana dari para anggotanya yang kemudian menyalurkan kembali dana tersebut kepada para anggotanya atau masyarakat umum. Hal ini tentunya sesuai dengan ciri-ciri dan definisi lembaga keuangan yang kegiatannya menghimpun atau menyalurkan dana atau kedua-keduanya.

Sumber-sumber Dana Koperasi
Setiap anggota koperasi diwajibkan untuk menyetor sejumlah uang sebagai sumbangan pokok anggota, disamping itu, ditetapkan pula sumbangan wajib kepada para anggotanya. Kemudian sumber dana lainnya dapat diperoleh dari berbagai lembaga baik lembaga pemerintah maupun lembaga swasta yang kelebihan dana.
       Secara umum sumber dana koperasi adalah :
1.      Dari iuran anggota koperasi berupa :
-          Iuran wajib
-          Iuran pokok
-          Iuran sukarela
2.      Dari luar koperasi :
-          Badan pemerintah
-          Perbankan
-          Lembaga swasta lainnya
Pembagian keuntungan diberikan kepada para anggota sangat bergantung kepada keaktifan para anggotanya dalam meminjamkan dana.


5.      Perusahaan Asuransi
Dalam bahasa belanda kata asuransi disebut assurantie yang terdiri dari kata “assuradeur” yang berarti penanggung dan “geassureerde” yang berarti tertanggung. Kemudian dalam bahasa perancis disebut “Assurance” yang berarti menanggung sesuatu yang pasti terjadi. Sedangkan dalam bahasa latin disebut “Assecurare” yang berarti meyakinkan orang. Selanjutnya bahasa inggris kata asuransi disebut “Insurance” yang berarti menanggung sesuatu yang mungkin atau tidak mungkin terjadi dan “Assurance” yang berarti menanggung sesuatu yang pasti terjadi.
Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebihm dengan mana pihak tertanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembiayaan yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.

Jenis-jenis Asuransi
1.      Dilihat dari segi fungsinya
a.       Asuransi kerugian (non life insurance)
Jenis asuransi kerugian seperti yang terdapat dalam undang-undang Nomor 2 tahun 1992 tentang usaha asuransi menjelaskan bahwa asuransi kerugian menjalankan usaha memberikan jasa untuk menanggulangi suatu risiko atas kerugian, kehilangan manfaat dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga dari suatu peristiwa yang tidak pasti. Yang termasuk dalam asuransi kerugian adalah sebagai berikut :
-          Asuransi Kebakaran
-          Asuransi pengangkutan meliputi :
-          Marine Hul Policy
-          Marine Cargo Policy
-          Freight
-          Asuransi Aneka, yaitu Asuransi yang tidak termasuk dalam asuransi kebakaran dan pengangkutan seperti asuransi kendaraan bermotor, kecelakaan diri pencurian, dan lainnya.
b.      Asuransi Jiwa (life insurance)
Merupakan perusahaan asuransi yang dikaitkan dengan penanggulangan jiwa atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungjawabkan.
c.       Reasuransi (reinsurance)
Merupakan perusahaan yang memberikan jasa asuransi dalam pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi kerugian.

2.      Dilihat dari segi kepemilikannya
a.       Asuransi milik pemerintah
b.      Asuransi milik swasta nasional
c.       Asuransi milik perusahaan asing
d.      Asuransi milik campuran

Keuntungan Asuransi
1.      Bagi Perusahaan Asuransi
a.       Keuntungan dari premi yang diberikan ke nasabah
b.      Keuntungan dari hasil penyertaan modal di perusahaan lain
c.       Keuntungan dari hasil bunga dari investasi di surat-surat berharga
2.      Bagi Nasabah
a.       Memberikan rasa aman
b.      Terhindar dari risiko kerugian atau kehilangan
c.       Memperoleh penghasilan di masa yang akan datang
d.      Memperoleh penggantian akidat kerusakan atau kehilangan


6.      Anjak Piutang
Pengertian
Pengertian anjak piutang menurut keputusan menteri keuangan Nomor 1251/KMK.013/1988 tanggal 20 Desember 1988 adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri.
Kegiatan Anjak Piutang
Berdasarkan surat keputusan menteri keuangan diatas dapat disimpulkan bahwa kegiatan anjak piutang meliputi kegiatan antara lain :
1.      Pengambilalihan tagihan suatu perusahaan dengan fee tertentu;
2.      Pembelian piutang perusahaan dalam suatu transaksi perdagangan dengan harga yang sesuai dengan kesepakatan;
3.      Mengelola usaha penjualan kredit suatu perusahaan, artinya perusahaan anjak piutang dapat mengelola kegiatan administrasi kredit suatu perusahaan sesuai kesepakatan.
Pihak yang terlibat
1.      Kreditor atau klien yang menyerahkan tagihannya kepada pihak anjak piutang untuk ditagih atau dikelola atau diambil alih dengan cara dikelola atau dibeli sesuai perjanjian dan kesepakatan yang telah dibuat.
2.      Perusahaan anjak piutang (factoring)
3.      Debitur.
Keuntungan Anjak Piutang
1.      Bagi Perusahaan Anjak piutang
a.       Memperoleh keuntungan berupa fee dan biaya administrasi
b.      Membantu menyelesaikan pertikaian di antara kreditor dan debitur
c.       Membantu manajemen pihak kreditor dalam penyelenggaraan kredit.
2.      Bagi Kreditor (klien)
a.       Mengurangi risiko kerugian dengan tertagihnya piutangnya.
b.      Memperbaiki sistem administrasi yang semrawut
c.       Memperlancar kegiatan usaha
d.      Dengan ditagihnya piutang oleh perusahaan anjak piutang, kreditor dapat berkonsentrasi ke usaha lainnya.
3.      Bagi Debitur
a.       Memberikan motivasi kepada debitur untuk segera membayar secepatnya, karena ada rasa malu sehingga berusaha sekuat tenaga untuk segera membayar dengan berbagai cara.

7.      Modal Ventura
Pengertian
Pengertian perusahaan Modal Ventura sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1988 adalah “Badan Usaha yang melakukan suatu pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan. Ciri atau karakteristik modal ventura adalah sebagai berikut :
1.      Kegiatan yang dilakukan bersifat penyertaan langsung ke suatu perusahaan
2.      Penyertaan dalam perusahaan bersifat jangka panjang dan biasanya di atas tiga tahun.
3.      Bisnis yang dimasuki merupakan bisnis yang memiliki risiko tinggi.
4.      Keuntungan yang diperoleh berasal dari capital gain, deviden atau bagi hasil tergantung dari penyertaan modalnya di bidang jenis yang diinginkan.
5.      Kegiatannya lebih banyak dilakukan dalam usaha pembentukan usaha baru atau pengembangan suatu usaha.



Jenis Pembiyaan Modal Ventura
1.      Equity Financing
Merupakan jenis pembiayaan langsung. Dalam hal ini perusahaan modal ventura melakukan penyertaan langsung pada Perusahaan Pasangan Utama (PPU) dengan cara mengambil bagian dari sejumlh saham milik PPU.
2.      Semi Equity Financial
Merupakan pembiayaan dengan membeli obligasi konversi yang diterbitkan oleh perusahaan PPU.
3.      Mendirikan perusahaan baru.
4.      Bagi hasil. Pembiayaan jenis ini merupakan pembiayaan kepada usaha kecil yang belum memiliki bentuk badan hukum Perseroan Terbatas (PT), namun tidak tertutup kemungkinan dengan yang berbadan hukum PT, apabila kedua belah pihak saling menginginkannya.

Sumber-sumber dana modal Ventura
1.      Dari dalam perusahaan
Dana dari sumber ini dapat diperoleh melalui;
a.       Setoran modal dari para pemegang saham;
b.      Cadangan laba yang belum terjadi;
c.       Laba yang ditahan.

2.      Dari luar perusahaan
Dana dari sumber ini dapat diperoleh dari :
a.       Investor baik perorangan maupun industri;
b.      Pinjaman dari dunia perbankan;
c.       Pinjaman dari perusahaan asuransi;
d.      Pinjaman dari perusahaan dana pensiun.
Keuntungan yang diperoleh
1.      Bagi perusahaan modal Ventura
a.       Memperoleh keuntungan berupa dividen dari penyertaan modalnya dalam bentuk saham.
b.      Memperoleh keuntungan berupa capital gain dari hasil selisih transaksi penjualan dan pembelian surat berharga (saham).
c.       Memperoleh keuntungan berupa bagi hasil untuk usaha tertentu sesuai dengan perjanjian yang sudah dibuatnya.

2.      Bagi Perusahaan Pasangan Usaha (PPU)
a.       Membantu penambahan modal usaha bagi perusahaan yang sedang mengalami kekurangan modal (likuiditas).
b.      Memperbaiki teknologi melalui pengalihan dari teknologi lama ke teknologi baru sehingga dapat membantu peningkatan kapasitas produksi dan peningkatan mutu produknya.
c.       Membantu pengembangan usaha melalui perluasan pasar dan pengembangan usaha baru seperti melalui diversifikasi usaha.
d.      Mengurangi risiko kerugian.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar